Resume Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi
Oleh Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc
Indonesi dari dulu sudah terkenal dengan benua maritim dan negara pejuang.
Letak Indonesia yang sangat strategis membuat negara-negara lain melewati perairan Indonesia ketika melakukan perjalanan.
Fraud Star : Pressures, Opportunity, Copobility, Integrity, Rotionalization.
Penghianat/para koruptor adalah yang mengambil harta Indonesia.
Indonesia sebenarnya kaya tapi sayangnya kita dirusak oleh para koruptor. Kekayaan Indonesia selalu diambil, pertama diambil oleh penjajah, dan sekarang diambil oleh para koruptor.
Unsur Korupsi pasal 2 & 3 UU 31/99 : Ada pelaku, Mengakibatkan kerugian negara, Melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan.
Korupsi UU 31 th 1999-30 jenis : - Terkait Uang Negara = Pasal 2 Uu 31 th 1999, Pasal 3 UU 31 th 1999. - Tidak terkait Uang Negara = Suap, Pemerasan, Gratifikasi
Jenis tindak pidana korupsi : penyuapan, pengadaian barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, TPPU, pungutan, perizinan, merintangi proses KPK
Kejahatan ada 2 : 1. Kejahatan Umum = membunuh, pencuri, pencemaran nama baik, dll. 2. Khusus = penggunaan narkoba, dll
Kejahatan adalah sesuatu yang menyalahi undang-undang. Orang korupsi itu karena ada kesempatan.
Integritas bagi Prof dibagi menjadi 3 : 1. Low level = patuh 2. Middle level = istiqomah 3. Stand alone = ketika orang lain melakukan tetapi diri sendiri tidak melakukan
Orang yang berintegritas adalah orang yang bahagia.
Kita berdiri di tanah majapahit, tanah para wali, tanah para pahlawan. Jadilah seorang pejuang untuk negara kita.
Komentar
Posting Komentar